1,6 Juta Rekening Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Viral Staf Ahli Bos BUMN

Terpopuler Sepekan

1,6 Juta Rekening Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Viral Staf Ahli Bos BUMN

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 07 Sep 2020 21:00 WIB
Bantuan Rp 600 ribu
Ilustrasi/Foto: Andhika Akbaryansyah
Jakarta -

Berita terpopuler detikFinance, Senin (7/9), tentang 1,6 juta nomor rekening tidak mendapat bantuan Rp 600 ribu/bulan. Alasannya, pemilik nomor rekening tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima.

Berita terpopuler lainnya tentang viral di media sosial tentang staf ahli direksi BUMN bergaji Rp 50 juta/bulan. Kemudian, ada pula tentang mertua artis Syahrini, Rosano Barack, melepas seluruh sahamnya pada PT Plaza Indonesia Realty Tbk.

Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler berikut ini. Langsung klik halaman selanjutnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan ada 1,6 juta nomor rekening yang ditolak mendapat bantuan Rp 600 ribu/bulan berupa subsidi gaji/upah. Sebab setelah dicek, pemilik nomor rekening tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri melakukan validasi sebelum menyerahkan data nomor rekening calon penerima bantuan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dijelaskan Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, jika ditemukan bahwa pemilik nomor rekening tidak memenuhi kriteria maka secara otomatis tidak akan masuk ke dalam daftar penerima bantuan.

Baca selengkapnya di sini: Mohon Maaf, 1,6 Juta Nomor Rekening Ditolak Terima Bantuan Rp 600 Ribu

Langsung klik halaman selanjutnya


Sebuah surat edaran dari Menteri BUMN Erick Thohir viral di media sosial. Dalam surat tersebut memuat ketentuan honorarium untuk staf ahli BUMN sampai Rp 50 juta per bulan.

Dokumen tersebut diunggah oleh Muhammad Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu. Seperti dikutip detikcom, surat tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Dalam poin umum disebut, dalam rangka mendukung tugas direksi diperlukan staf ahli dalam rangka memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Selanjutnya, di poin isi dijelaskan, direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

Baca selengkapnya di sini: Viral! Staf Ahli Direksi BUMN Digaji Rp 50 Juta/Bulan

Langsung klik halaman selanjutnya


Presiden Direktur PT Plaza Indonesia Realty Tbk Rosano Barack melepas seluruh kepemilikan sahamnya pada perseroan. Berapa uang yang diraup mertua Syahrini ini?

Total saham yang dijual sebanyak 44.216.600 saham atau 1,24 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

Dikutip dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Senin (7/9/2020), mertua dari artis Syahrini ini mendapatkan Rp 165,4 miliar dari transaksi penjualan saham tersebut. Dengan harga per saham Rp 3.740.

"Setelah transaksi menjadi nol saham atau 0% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan," bunyi keterbukaan informasi yang dikutip detikcom.

Baca selengkapnya di sini: Mertua Syahrini Lepas Seluruh Saham di Plaza Indonesia, Raup Rp 165 M


Hide Ads