Sebuah surat edaran dari Menteri BUMN Erick Thohir viral di media sosial. Dalam surat tersebut memuat ketentuan honorarium untuk staf ahli BUMN sampai Rp 50 juta per bulan.
Dokumen tersebut diunggah oleh Muhammad Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu. Seperti dikutip detikcom, surat tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Dalam poin umum disebut, dalam rangka mendukung tugas direksi diperlukan staf ahli dalam rangka memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, di poin isi dijelaskan, direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.
Baca selengkapnya di sini: Viral! Staf Ahli Direksi BUMN Digaji Rp 50 Juta/Bulan
Langsung klik halaman selanjutnya