1,6 Juta Nomor Rekening Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

1,6 Juta Nomor Rekening Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2020 07:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho

Masyarakat yang sudah berhenti bekerja masih berhak dapat bantuan Rp 600 ribu selama masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Jadi, dari target penerima bantuan sebanyak 15,7 juta orang, di dalamnya terdapat orang-orang yang sudah berhenti bekerja tapi masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lantaran statusnya sudah berhenti bekerja maka tidak didaftarkan oleh perusahaan untuk mendapat bantuan subsidi gaji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPJAMSOSTEK mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," kata Utoh.

Untuk kasus seperti itu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menghubungi mereka secara personal melalui SMS untuk diminta melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya untuk menjadi calon penerima subsidi gaji.

ADVERTISEMENT

BPJAMSOSTEK, lanjut dia, meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang disertakan dalam SMS tersebut.

Link yang diberikan bersifat khusus atau personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa oleh peserta lain. Apabila terjadi kendala, peserta dapat menghubungi HRD perusahaan sebelumnya.



Simak Video "Video: Badai PHK, Angka Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 Persen"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/ara)

Hide Ads