Daftar Hukuman Buat PNS Terpapar Paham Radikal

Daftar Hukuman Buat PNS Terpapar Paham Radikal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2020 06:21 WIB
Ilustrasi Korpri
Foto: shutterstock

Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Sipil ( KORPRI) Zudan Arif Fakhrulloh mengungkapkan saat ini pihaknya berupaya untuk mengajak para PNS untuk selalu tegak lurus dengan Pancasila.

Dia menyebut hal ini adalah poin penting yang harus dilakukan oleh PNS. "Kami selalu mengimbau dan mengajak melalui kepengurusan Korpri di tingkat Kabupaten dan Kota. Pertama tegak lurus dengan Pancasila, bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jadi tidak usah berpikir neko-neko lah," kata Zudan saat dihubungi detikcom, Selasa (8/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zudan mengatakan PNS dilarang keras untuk mengikuti paham radikal kiri atau kanan. "ASN itu ideologinya Pancasila, tidak boleh Khilafah atau komunis. Kalau mau komunis ya harus keluar dari PNS! Harus tegak lurus dengan Pancasila," ujarnya.

Dia mengatakan ajakan dan imbauan ini selalu dilakukan secara berkala oleh para pimpinan Korpri pusat dan daerah.

ADVERTISEMENT

Zudan mengatakan memang Korpri bukan lembaga yang berwenang memberikan sanksi atau hukuman kepada ASN yang melanggar aturan, karena hal tersebut langsung ke pembina kepegawaian.



Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/zlf)

Hide Ads