Wajib Baca! Ini Aturan Lengkap Mal hingga Ojol saat PSBB

Wajib Baca! Ini Aturan Lengkap Mal hingga Ojol saat PSBB

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 14 Sep 2020 05:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)

Anies mengancam akan menutup seluruh gedung dalam satu kawasan perkantoran bila ditemukan kasus positif virus Corona. Jadi penutupan tidak sebatas dilakukan di satu area di mana penularan itu terjadi.

"Di gedung perkantoran ditemukan kasus positif maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu, tapi seluruh gedung akan ditutup selama 3 hari operasi," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatur karyawan di perusahaan swasta yang boleh bekerja dari kantor maksimal 25%. Sisanya diharuskan bekerja dari rumah, alias work from home (WFH).

"Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawainya. Apabila sebagian pegawai harus kerja di kantor maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Aturan tersebut berlaku bagi kategori usaha non-esensial. Sementara ada 11 kategori usaha yang dikecualikan dari aturan tersebut.

Anies menjelaskan pembatasan tersebut dilakukan karena perkantoran menjadi salah satu klaster penularan virus Corona.

"Jadi saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian sekarang bermunculan adalah dari perkantoran. Itulah sebabnya dalam PSBB mulai 14 September ini fokus utama kita adalah pembatasan di arena perkantoran," jelasnya.


(toy/ara)

Hide Ads