Wajib Baca! Ini Aturan Lengkap Mal hingga Ojol saat PSBB

Wajib Baca! Ini Aturan Lengkap Mal hingga Ojol saat PSBB

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 14 Sep 2020 05:51 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Facebook Pemprov DKI Jakarta)

Anies menyebutkan pasar dan pusat perbelanjaan masih boleh beroperasi. Namun, pengunjung dibatasi hanya 50% dari total kapasitas daya tampungnya demi menekan penularan virus Corona (COVID-19).

"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan," kata Anies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk restoran dan sejenisnya yang ada di dalam area pasar dan pusat perbelanjaan, hanya boleh melayani pesan antar atau membeli lalu dibawa pulang (take away) selama masa PSBB ini.

"Restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalamnya hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Anies juga mengapresiasi pedagang di pasar yang proaktif mendukung pencegahan virus Corona.

"Dalam masa 3 bulan ini pasar Alhamdulillah telah menjadi tempat dimana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antara para pedagang. Tindakan kita untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasarnya ditutup," tambahnya.

Bagaimana dengan perkantoran? Lanjut ke halaman berikutnya.


Hide Ads