Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta para menterinya berkomentar terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperketat kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta. Mulai dari kritikan dan juga imbauan dilontarkan.
Dirangkum detikcom, Senin (14/9/2020), berikut yang berkomentar terkait kebijakan Anies:
1. Jokowi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hari setelah Anies mengumumkan PSBB Jakarta, Jokowi mengingatkan agar daerah jangan terburu-buru dalam menutup wilayah.
"Baik itu manajemen intervensi yang dalam skala lokal maupun skala komunitas, sehingga sekali lagi jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota, menutup sebuah kabupaten," ujarnya saat membuka rapat terbatas dengan tema laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui video conference, Senin (14/9/2020).
Menurut Jokowi, akan lebih efektif jika menyelesaikan masalah yang sedang terjadi saat ini berdasarkan data.
"Kalau kita bekerja berdasarkan data, langkah-langkah intervensinya akan lebih efektif dan bisa segera menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lapangan," tuturnya.
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Airlangga terang-terangan menyebut pengumuman Anies yang memperketat PSBB Jakarta membuat IHSG Kamis (10/9) pagi dibuka anjlok ke level 4.961.
"Beberapa hal yang kita lihat sudah menampakkan hasil positif, berdasarkan indeks sampai dengan kemarin, karena hari ini indeks masih ada ketidakpastian karena announcement (pengumuman) Gubernur DKI (Anies Baswedan) tadi malam, sehingga indeks (saham) tadi pagi sudah di bawah 5000," ungkap Airlangga dalam Rakornas Kadin, Kamis (10/9/2020).
Dia juga menyoroti tingginya kasus baru virus Corona di angkutan umum. Menurutnya, hal itu terjadi karena disebabkan kebijakan ganjil-genap di Jakarta.
"Ada kenaikan kasus akibat daripada di angkutan umum. Nah kenapa di angkutan umum? karena ada kebijakan ganjil-genap, karena ada pembatasan kendaraan pribadi," ucapnya.
Airlangga tidak setuju jika PSBB dilakukan secara penuh. Menurutnya, kegiatan perkantoran tetap bisa dilakukan dengan jam fleksibel dengan cara menerapkan 50% di kantor, dan 50% bekerja dari rumah (work from home/WFH).
"Perkembangan di DKI minggu depan kembali PSBB. Namun kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50% di rumah dan 50% di kantor," ujar Airlangga.