Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Airlangga: Pembahasan Sudah 90%

Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Airlangga: Pembahasan Sudah 90%

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 15 Sep 2020 10:20 WIB
Airlangga Hartarto
Foto: Screenshot/CNN Indonesia

Sebelumnya, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nurul Arifin mengatakan pembahasan masih dilakukan dengan berbagai stakeholder termasuk isu ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, pengusaha, serta perwakilan 16 federasi pekerja.

"Saat ini pembahasan omnibus law ciptaker sudah mencapai 80%. Harapannya pada masa sidang tahun 2020 ini, RUU omnibus law ciptaker bisa disahkan oleh DPR, kata Nurul seperti yang dikutip, Kamis (10/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembahasan RUU omnibus law cipta kerja, dikatakan Nurul terdapat pasal yang mengatur pemberian bonus. Klausul tersebut terdapat pada Pasal 92 Bab IV tentang ketenagakerjaan. Secara umum, dia bilang pembahasan isu ini intinya untuk melindungi hak pekerja dan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan.

Masih dalam Pasal 92 Bab IV, terdapat ketentuan mengenai kewajiban perusahaan memberikan bonus hingga lima kali upah bagi mereka yang telah bekerja minimal 12 tahun. Menurut Nurul, pembahasan tersebut masih ada beberapa poin yang perlu diharmonisasi kembali.

ADVERTISEMENT

"Tinggal kesepakatan ini dinarasikan menjadi legal drafting. Ini nantinya antara pemerintah dan 9 fraksi di DPR. Pasal ketenagakerjaan yang selama ini dianggap paling krusial juga sudah disepakati bersama, baik itu oleh pemerintah, pengusaha, dan beberapa serikat buruh. Kesepakatan sudah terjadi dan tinggal dituangkan di dalam draft legislasi," katanya.


(hek/fdl)

Hide Ads