Pandu mengatakan, aturan keselamatan pesepeda ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pada beleid itu diatur mengenai dua transportasi yaitu kendaraan bermotor dan tidak.
"Nah kalau kita lihat di dalam UU 22/2009 belum ada ketentuan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi lalu lintas bersepeda," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, sudah menyurati seluruh kepala daerah terkait dengan tindak lanjut Permenhub Nomor 59 Tahun 2020.
Namun demikian, dirinya masih belum mengetahui pemerintah daerah mana saja yang sudah mulai menyusun aturan turunan.
"Kalau secara regulasi saya belum tahu, tapi surat yang saya katakan tadi sudah kirim ke para gubernur, juga bupati, wali kota seluruh Indonesia untuk mulai menyiapkan penjabaran dari aturan Permenhub dan aturan aspek penyediaan infrastruktur dan dorongan penggunaan sepeda sebagai kegiatan sehari-hari," kata Budi.
Simak Video "Video: Melihat Bike Rack Stasiun MRT Jaksel saat Heboh Sepeda Warga Hilang Dicuri"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/hns)