Pengamat penerbangan Alvin Lie meminta aturan syarat rapid test untuk bepergian diperbarui jika memang masih diwajibkan. Pasalnya, aturan yang mewajibkan rapid test untuk bepergian dikeluarkan oleh Gugus Tugas yang namanya sudah berubah dan hanya berbentuk Surat Edaran (SE).
"Saya mempertanyakan status hukum atau kekuatan hukum dari surat edaran karena lembaganya sudah bubar, surat edaran itu juga bukan peraturan perundang-undangan, apakah masih tepat syarat rapid test ini berdasarkan SE tersebut? Kalau memang masih dipersyaratkan sebaiknya diperbarui dengan aturan yang lebih jelas, bukan sekadar surat edaran yang bukan produk perundang-undangan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dia juga mempertanyakan soal keakuratan rapid test yang dinilai kurang efektif untuk mendeteksi virus Corona. Untuk itu, dia meminta agar persyaratan masyarakat bepergian dengan menunjukkan hasil rapid test ditinjau ulang.
"Bahkan Menteri Kesehatan sudah menyatakan rapid test itu tidak bisa digunakan sebagai instrumen deteksi. Mungkin kita perlu meninjau kembali persyaratan untuk menggunakan transportasi udara ini apakah masih perlu syarat surat keterangan hasil uji atau perubahan sistemnya," tuturnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman. Menurutnya, rapid test perlu diganti dengan sistem test saat kedatangan di tempat tujuan dan menggunakan pemeriksaan yang lebih akurat seperti PCR dan swab test.
"Rapid test akurasinya terlalu rendah jadi harus diganti nanti kalau testing on arrival. Teknologi antigen testing sepertinya cukup menjanjikan," katanya saat dihubungi terpisah.
Simak Video "Video: Genangan Air Setinggi 30 Cm di Tol Sedyatmo Arah Bandara Soetta"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)