"Sedangkan untuk kapal angkut, itu berkaitan dengan efisiensi, bagaimana kita bisa bersaing karena kalau kapal kecil digunakan pengangkutan dari Papua ongkos per kg nya jadi sangat mahal," jelasnya.
Dirinya juga menuturkan, dicabutnya SE tidak mengganggu nelayan kecil. Sebab, jalur untuk penangkap ikan sudah di atur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nelayan dengan ukuran kapal yang besar tidak boleh masuk ke dalam," terangnya.
Hal ini sebetulnya bukan wacana baru. Pada awal tahun ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan sedang mengevaluasi aturan larangan berlayar bagi kapal berukuran besar dengan kapasitas 150 GT ke atas. Bahkan dirinya terbuka bagi siapa saja yang ingin memberikan masukan.
"Evaluasi tentu kita lakukan. Sama tim-tim. Kita akan uji publik ke lapangan, yang tidak setuju silakan kasih masukan. Para ahli saya kumpulkan jadi penasehat. Pelaku usaha juga jadi komisi pemangku kepentingan supaya mereka saling mendengar," kata Edhy di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Evaluasi aturan tersebut juga mengacu instruksi Presiden Joko Widodo agar nelayan nasional meramaikan wilayah ZEE termasuk di Natuna. Hanya saja nelayan tidak berani melaut di sana karena kapal yang digunakan berukuran kecil.
Edhy mengaku tidak akan mencabut aturan tersebut sebelum melakukan evaluasi secara mendalam. Sebab pemerintah juga harus menjaga keberlangsungan ekosistem kelautan.
(acd/ang)