Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara terkait dengan pencabutan batas aturan kapal. Pencabutan ini melalui Surat Edaran Nomor B.416/DPJT/PI.410/IX/2020 tentang Pencabutan Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/PI.410.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan Pada SIUP/SIPI/SIKPI.
Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menjelaskan, jika surat edaran (SE) sebelumnya tidak dicabut maka banyak kapal lokal dengan ukuran 150 GT tidak bisa beroperasi.
"Kalau SE Dirjen tidak dicabut, banyak kapal lokal yang besarnya di atas 150 GT tidak bisa dioperasionalkan. Begitu juga kapal pengangkut ikan nggak bisa menggunakan kapal yang lebih besar, sehingga biaya angkut per kg tetap mahal dan tidak bisa bersaing karena tidak efisien," katanya lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (21/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia memaparkan, dengan pencabutan SE tersebut maka aturan mengenai kapal dikembalikan pada aturan Permen KP Nomor 30/2012 jo 26/2013 jo 57/2014. Sebab, SE Dirjen tidak bisa merevisi Permen.
Jelasnya, eksploitasi sendiri berkaitan dengan ukuran alat tangkap, di mana ukuran alat tangkap yang digunakan oleh kapal sudah diatur.
"Contoh untuk gill net, panjang yang diperbolehkan itu adalah 4 unit masing masing dengan panjang 2.500 m, itu untuk kapal diatas 30 GT. Jadi berapapun ukuran kapalnya maka maksimal yang boleh dibawa itu hanya 10.000 m," terangnya.
Baca juga: Aturan Susi soal Batas Ukuran Kapal Dicabut? |
Sementara, ukuran kapal berkaitan dengan seberapa jauh kapal itu bisa ke laut. Maka itu, itu ia berharap kapal di atas 100 GT hanya boleh menangkap di ZEE dan laut lepas.
"Sedangkan ukuran kapal berkaitan dengan seberapa jauh kapal itu bisa ke laut, sehingga kita harapkan kapal yang lebih besar itu bisa ke ZEE dan laut lepas. Oleh karenanya kapal di atas 100 GT itu hanya boleh menangkap di ZEE dan laut lepas," katanya.