Program di Kemnaker mensyaratkan penerima subsidi gaji terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek. Sementara guru honorer banyak yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tersebut. Lantas apakah syarat tersebut akan dikecualikan untuk guru honorer?
"Harusnya begitu (syarat tersebut tidak diberlakukan untuk guru honorer). Jadi pengecualiannya di situ," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya saing UKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahudin saat dihubungi detikcom, Senin (21/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini yang mungkin pengecualiannya di situ, karena kan mungkin ada perbedaannya di situ. Kalau ini kan karyawan itu kan harus perusahaannya mendaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi guru honorer kan tidak ada. Oleh sebab itu, itu Bu Menakar menyarankan agar itu dilakukan oleh Dikbud," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani menerangkan saat ini mekanismenya sedang digodok.
"Kita tinggal merealisasikan dengan mekanisme yang paling tepat, apakah langsung bentuk bantuan oleh Kemendikbud ataukah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ini belum ada keputusan," sebutnya.
"Nah ini mekanisme yang sedang kita pikirkan yang 1,8 juta itu yang belum terdaftar itu bagaimana proses pendaftarannya, siapa yang bertanggung jawab mendaftarkannya, sampai ke nomor rekeningnya itu yang sedang kita pikirkan. Sementara kalau guru-guru seperti itu kan pemberi kerjanya itu bukan Kemendikbud. Kan pemberi kerja itu adalah dari yayasan atau daerah," tambahnya.
Kapan mulai disalurkan? Baca di halaman selanjutnya>>>