Pemerintah tidak kaget melihat laju perekonomian nasional menurun akibat pandemi Corona. Realisasi pertumbuhan ekonomi minus 5,32% pada kuartal II-2020, bahkan di kuartal III tahun ini diproyeksikan tetap negatif yaitu berada di kisaran minus 2,9% sampai minus 1%.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah sudah mengetahui ekonomi Indonesia bakal menurun sejak awal Maret atau saat pandemi Corona resmi masuk tanah air.
"Kalau kita bayangkan ekonomi ini dalam tekanan, secara hitung-hitungan ekonomi kita sudah membayangkan hal ini sejak Maret lalu. Kasus pertama pada awal Maret, sejak Februari ketika kasus ini sudah menekan di Tiongkok dan beberapa negara eropa seperti Italia," kata Suahasil saat menjadi pembicara kunci di acara Seminar Nasional Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH secara virtual, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suahasil mengatakan, ketika pandemi Corona masuk tanah air maka pemerintah sudah membayangkan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia. Salah satu dampak yang paling terasa adalah pendapatan negara yang turun akibat kegiatan ekonomi yang terbatas.
"Ketika Maret Indonesia akan terkena dan sekarang kena, pada saat itu pula kita berfikir yang namanya anggaran negara menjadi tulang punggung, APBN kita terkena dampak, kena imbas, seperti apa imbasnya kalau kegiatan eko turun maka penerimaan negara turun, ini dialami APBN dan APBD, semua kegiatan ekonomi turun," jelasnya.
Untuk mengatasi permasalah tersebut, Suahasil mengungkapkan pemerintah berupaya meningkatkan jumlah anggaran belanja negara melalui pelebaran defisit APBN. Dengan melebarnya defisit, maka ruang pemerintah menarik pembiayaan utang lebih luas lagi untuk memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19.
Mantan Kepala BKF ini mengungkapkan, defisit APBN melebar lebih dari 3% hingga tahun 2022. Pada tahun ini, defisit anggaran berada di level 6,34% terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Kalau terjadi defisit, Indonesia sangat terkenal dalam sejarah yang pengelolaan APBN sangat disiplin mengenai defisit, selalu di bawah 3%, kita lakukan hal ini sejak UU Keuangan Negara tahun 2003," ujarnya.
Lanjut ke halaman berikutnya