"Kita sangat disiplin dunia internasional mengakui, namun pada situasi COVID penerimaan turun sehingga defisit naik dengan keharusan naik memperkirakan lebih dari 3% maka dikeluarkan Perppu Nomor 1/2020 yang mengizinkan pemerintah melakukan defisit lebih dari 3% sampai 2022 untuk menangani pandemi COVID ini," tambahnya.
Selain itu, Suahasil meminta para aparat pengawas internal pemerintah (APIP) di masing-masing kementerian/lembaga (K/L) mampu mengawasi dengan ketat pelaksanaan program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 695,2 triliun yang terdiri dari enam sektor utama yaitu kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, dukungan sektoral K/L dan pemerintah daerah, dukungan dunia usaha berupa insentif perpajakan, dan pembiayaan korporasi.
"Kami berharap juga dari APIP, SPI, betul-betul mendapatkan, mempelajari situasi yang kita hadapi," ungkapnya.
(hek/ang)