1. Menurut Kepala Grup Komunikasi PT PPA Agus Widjaja, ada sejumlah kriteria BUMN yang akan dibubarkan. Dia menjelaskan likuidasi menjadi jalan terakhir bila memang BUMN tersebut sudah benar-benar tidak bisa diselamatkan.
"Likuidasi itu sudah jalan terakhir banget kalau memang sudah tidak bisa, asetnya sudah tidak bisa dikembangkan, terus sudah tidak bisa dikerjasamakan, produk-produknya sudah sunset (merosot)," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan likuidasi dilakukan terhadap BUMN yang memiliki kriteria di atas karena kalau tetap dipertahankan akan menjadi beban buat negara. Tapi dia belum bisa menyebutkan apa saja BUMN yang dimaksud.
"Kita belum benar-benar dapat penugasan 'ini lho 14-nya', kita belum ada," sebutnya.
Sementara proses likuidasi, dijelaskan dia prosesnya masih jauh karena perlu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Nanti juga kalau misalnya dilikuidasi perlu persetujuan DPR dan sebagainya dan sebagainya, masih banyak peraturan-peraturan yang harus kita patuhi. Jadi itu masih jauh," tambahnya.
Nasib karyawan BUMN yang dibubarkan dijelaskan di halaman selanjutnya.
Simak Video "Direksi 'Nakal' Terlindungi UU BUMN?"
[Gambas:Video 20detik]