Teka-teki 14 BUMN yang Bakal Dibubarkan

Teka-teki 14 BUMN yang Bakal Dibubarkan

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 30 Sep 2020 06:00 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

1. Menurut Kepala Grup Komunikasi PT PPA Agus Widjaja, ada sejumlah kriteria BUMN yang akan dibubarkan. Dia menjelaskan likuidasi menjadi jalan terakhir bila memang BUMN tersebut sudah benar-benar tidak bisa diselamatkan.

"Likuidasi itu sudah jalan terakhir banget kalau memang sudah tidak bisa, asetnya sudah tidak bisa dikembangkan, terus sudah tidak bisa dikerjasamakan, produk-produknya sudah sunset (merosot)," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan likuidasi dilakukan terhadap BUMN yang memiliki kriteria di atas karena kalau tetap dipertahankan akan menjadi beban buat negara. Tapi dia belum bisa menyebutkan apa saja BUMN yang dimaksud.

"Kita belum benar-benar dapat penugasan 'ini lho 14-nya', kita belum ada," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Sementara proses likuidasi, dijelaskan dia prosesnya masih jauh karena perlu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Nanti juga kalau misalnya dilikuidasi perlu persetujuan DPR dan sebagainya dan sebagainya, masih banyak peraturan-peraturan yang harus kita patuhi. Jadi itu masih jauh," tambahnya.

Nasib karyawan BUMN yang dibubarkan dijelaskan di halaman selanjutnya.



Simak Video "Direksi 'Nakal' Terlindungi UU BUMN?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads