Jakarta -
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan sebanyak 14 badan usaha milik negara akan dilikuidasi alias dibubarkan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Dia memaparkan, sebanyak 41 BUMN akan dipertahankan dan dikembangkan dari total BUMN saat ini sebanyak 108. Kemudian, sebanyak 34 BUMN akan dikonsolidasikan atau dimerger. Selanjutnya, sebanyak 19 BUMN akan dikelola atau dimasukkan ke PPA.
"Yang akan dilikuidasi melalui PPA, 14. Ini akan membuat BUMN menjadi ramping," katanya dalam diskusi online, Senin (28/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya Arya tidak menjelaskan secara rinci mana saja BUMN yang akan dilikuidasi, atau kriteria BUMN yang layak untuk dibubarkan.
Berdasarkan catatan detikcom, setidaknya ada sembilan BUMN yang mendapat cap perusahaan sakit atau 'dhuafa' sehingga masuk dalam penanganan atau pasien PT PPA.
Sebanyak sembilan perusahaan itu adalah PT Merpati Nusantara Airline (MNA), PT Survai Udara Penas, PT Industri Gelas, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Sandang Nusantara, PT Kertas Leces, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, dan PT Industri Kapal Indonesia.
Apa kata pihak PPA? Lanjut ke halaman berikutnya.
1. Menurut Kepala Grup Komunikasi PT PPA Agus Widjaja, ada sejumlah kriteria BUMN yang akan dibubarkan. Dia menjelaskan likuidasi menjadi jalan terakhir bila memang BUMN tersebut sudah benar-benar tidak bisa diselamatkan.
"Likuidasi itu sudah jalan terakhir banget kalau memang sudah tidak bisa, asetnya sudah tidak bisa dikembangkan, terus sudah tidak bisa dikerjasamakan, produk-produknya sudah sunset (merosot)," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).
Dia menjelaskan likuidasi dilakukan terhadap BUMN yang memiliki kriteria di atas karena kalau tetap dipertahankan akan menjadi beban buat negara. Tapi dia belum bisa menyebutkan apa saja BUMN yang dimaksud.
"Kita belum benar-benar dapat penugasan 'ini lho 14-nya', kita belum ada," sebutnya.
Sementara proses likuidasi, dijelaskan dia prosesnya masih jauh karena perlu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Nanti juga kalau misalnya dilikuidasi perlu persetujuan DPR dan sebagainya dan sebagainya, masih banyak peraturan-peraturan yang harus kita patuhi. Jadi itu masih jauh," tambahnya.
Nasib karyawan BUMN yang dibubarkan dijelaskan di halaman selanjutnya.
Menurut Agus Widjaja, ketika BUMN dilikuidasi maka mau tidak mau pegawainya akan diberhentikan.
"Sudah pasti (pegawainya diberhentikan), kalau misalnya dilikuidasi, sudah pasti. Tapi kan kalau dikerjasamakan kan masih tetap bisa bekerja, mengelola asetnya gitu," kata dia.
Pihaknya akan melihat bila masih ada kemungkinan di antara 14 BUMN itu yang dapat diselamatkan. Dengan demikian pegawainya masih bisa dipekerjakan.
"Intinya kita itu masih assessment dulu di 14 BUMN ini, belum tentu dilikuidasi, kita masih exercise dulu, potensi-potensi apa yang bisa kita kerjasamakan. Kalau misalnya masih ada potensi untuk dikerjasamakan, pemanfaatan aset, itu nggak menutup kemungkinan kita kembangkan, nggak 14-14 nya dilikuidasi," paparnya.
Dia menjelaskan bahwa intinya Kementerian BUMN akan menyerahkan pengelolaan 14 BUMN tersebut kepada PPA untuk ditindaklanjuti.
Kembali dia menekankan bahwa PT PPA akan melihat peluang menyelamatkan BUMN-BUMN tersebut, misalnya dikerjasamakan dengan BUMN lain, sinergi antar BUMN, atau pemanfaatan aset oleh BUMN lain.
"Sementara sih baru itu yang bisa kita informasikan. Nggak yang katanya 14 yang mau dikasih ke kita itu dilikuidasi, nggak. Kita masih kembangkan. Soalnya khawatir ini meresahkan karyawan-karyawan yang di 14 (BUMN) itu. Kan resah kan pasti. Sebenarnya kan belum ke situ," tambahnya.
Simak Video "Direksi 'Nakal' Terlindungi UU BUMN?"
[Gambas:Video 20detik]