Menurut Agus Widjaja, ketika BUMN dilikuidasi maka mau tidak mau pegawainya akan diberhentikan.
"Sudah pasti (pegawainya diberhentikan), kalau misalnya dilikuidasi, sudah pasti. Tapi kan kalau dikerjasamakan kan masih tetap bisa bekerja, mengelola asetnya gitu," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya akan melihat bila masih ada kemungkinan di antara 14 BUMN itu yang dapat diselamatkan. Dengan demikian pegawainya masih bisa dipekerjakan.
"Intinya kita itu masih assessment dulu di 14 BUMN ini, belum tentu dilikuidasi, kita masih exercise dulu, potensi-potensi apa yang bisa kita kerjasamakan. Kalau misalnya masih ada potensi untuk dikerjasamakan, pemanfaatan aset, itu nggak menutup kemungkinan kita kembangkan, nggak 14-14 nya dilikuidasi," paparnya.
Dia menjelaskan bahwa intinya Kementerian BUMN akan menyerahkan pengelolaan 14 BUMN tersebut kepada PPA untuk ditindaklanjuti.
Kembali dia menekankan bahwa PT PPA akan melihat peluang menyelamatkan BUMN-BUMN tersebut, misalnya dikerjasamakan dengan BUMN lain, sinergi antar BUMN, atau pemanfaatan aset oleh BUMN lain.
"Sementara sih baru itu yang bisa kita informasikan. Nggak yang katanya 14 yang mau dikasih ke kita itu dilikuidasi, nggak. Kita masih kembangkan. Soalnya khawatir ini meresahkan karyawan-karyawan yang di 14 (BUMN) itu. Kan resah kan pasti. Sebenarnya kan belum ke situ," tambahnya.
Simak Video "Direksi 'Nakal' Terlindungi UU BUMN?"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/zlf)