Ada 14 badan usaha milik negara yang rencananya akan dilikuidasi alias dibubarkan oleh Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Jika hal itu dilakukan, bagaimana nasib pegawai di 14 BUMN tersebut?
Menurut Kepala Grup Komunikasi PT PPA Agus Widjaja, mau tidak mau maka pegawai di BUMN tersebut diberhentikan setelah dilakukan likuidasi. "Sudah pasti (pegawainya diberhentikan), kalau misalnya dilikuidasi, sudah pasti. Tapi kan kalau dikerjasamakan kan masih tetap bisa bekerja, mengelola asetnya gitu," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).
Pihaknya akan melihat bila masih ada kemungkinan di antara 14 BUMN itu yang dapat diselamatkan. Dengan demikian pegawainya masih bisa dipekerjakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: 14 BUMN Mau Dibubarkan, Pegawainya Bakal Kena PHK?
Langsung klik halaman selanjutnya
ADVERTISEMENT
Simak Video "Video: KemenP2MI-KemenHAM Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Perlindungan PMI"
[Gambas:Video 20detik]