Sebanyak 14 badan usaha milik negara (BUMN) akan dilikuidasi alias dibubarkan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Kementerian BUMN telah memetakan kondisi BUMN yang akan dipertahankan dan dibubarkan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memaparkan, sebanyak 41 BUMN akan dipertahankan dan dikembangkan dari total BUMN saat ini sebanyak 108. Kemudian, sebanyak 34 BUMN akan dikonsolidasikan atau dimerger. Selanjutnya, sebanyak 19 BUMN akan dikelola atau dimasukkan ke PPA.
"Yang akan dilikuidasi melalui PPA, 14. Ini akan membuat BUMN menjadi ramping," katanya dalam diskusi online, Senin (28/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya Arya tidak menjelaskan secara rinci mana saja BUMN yang akan dilikuidasi, atau kriteria BUMN yang layak untuk dibubarkan. Tapi berdasarkan catatan detikcom, setidaknya ada sembilan BUMN yang mendapat cap perusahaan sakit atau 'dhuafa' sehingga masuk dalam penanganan atau pasien PT PPA. Apa saja?
Baca selengkapnya di sini: Erick Thohir Bakal Bubarkan 14 BUMN, Termasuk yang Dhuafa?
Simak Video "Video: KemenP2MI-KemenHAM Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Perlindungan PMI"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/dna)