Kriteria BUMN Dibubarkan
Sebelumnya Agus mengatakan, ada sejumlah kriteria BUMN yang akan dibubarkan. Dia menjelaskan likuidasi menjadi jalan terakhir bila memang BUMN tersebut sudah benar-benar tidak bisa diselamatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Likuidasi itu sudah jalan terakhir banget kalau memang sudah tidak bisa, asetnya sudah tidak bisa dikembangkan, terus sudah tidak bisa dikerjasamakan, produk-produknya sudah sunset (merosot)," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).
Dia menjelaskan likuidasi dilakukan terhadap BUMN yang memiliki kriteria tersebut karena kalau tetap dipertahankan akan menjadi beban buat negara. Tapi dia belum bisa menyebutkan apa saja BUMN yang dimaksud. Dia juga bilang, belum ada penugasan terkait likuidasi tersebut.
"Kita belum benar-benar dapat penugasan 'ini lho 14-nya', kita belum ada," sebutnya.
Dia bilang, likuidasi sendiri prosesnya panjang. Sebab, butuh persetujuan dari DPR RI.
"Nanti juga kalau misalnya dilikuidasi perlu persetujuan DPR dan sebagainya dan sebagainya, masih banyak peraturan-peraturan yang harus kita patuhi. Jadi itu masih jauh," tambahnya.
(acd/ara)