Seorang klien PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska Indonesia) curhat via akun Twitter-nya soal janji ganti rugi tak kunjung terwujud. Bahkan, menurutnya, dia bersama sejumlah klien akan menempuh jalur hukum.
Langkah tersebut akan mereka ambil lantaran geram dengan proses ganti rugi yang terkesan sengaja diundur-undur.
"Sekarang saya dan teman-teman sedang mau pidanakan Jouska," ungkap seorang klien Jouska, yang enggan disebut namanya itu, kepada detikcom, Jumat (2/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, ada sekitar 12 klien Jouska yang bergabung dengannya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
"So far yang sudah confirm maju ada 12 orang. Per hari ini aja ada 5 orang lagi yang kontakan dengan saya," ungkapnya.
Ia lalu menceritakan seberapa leletnya proses ganti rugi oleh pihak Jouska. Untuk diketahui, proses ganti rugi yang menggantung ini sudah terjadi sejak akhir Juli 2020 lalu. Dari waktu itu, Ia mengaku sudah menerima perlakuan yang mengganjal di hati.
"Terakhir saya ketemu sama Indah Hapsari co-foundernya di tanggal 29 Juli 2020, di situ dia coba coret-coret dan menyamakan persepsi jumlah uang yang saya tuntut dan yang mereka bisa ganti. Ada minutes-nya juga. Di situ juga sempet Aakar (CEO Jouska) ada di situ ngasih statement yang kala itu menurut saya aneh. Kalo emang niatnya dia mau ganti rugi," paparnya.
Setelah pertemuan itu, pihak Jouska berjanji akan menginfokan lebih lanjut terkait proses ganti rugi dengan syarat klien mau menandatangani Non Disclosure Agreement (NDA).
"After that, katanya mereka nanti akan diinfo lagi, tapi saya disuruh nandatanganin NDA kerahasiaan dulu," imbuhnya.
Langsung klik halaman berikutnya