Ultimatum Klien: Saya dan Teman-teman Mau Pidanakan Jouska

Ultimatum Klien: Saya dan Teman-teman Mau Pidanakan Jouska

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 02 Okt 2020 15:43 WIB
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan telah mencapai kesepakatan damai. Uang untuk damai ini digelontorkan senilai Rp 13 miliar.
Foto: Agung Pambudhy: CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno
Jakarta -

Seorang klien PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska Indonesia) curhat via akun Twitter-nya soal janji ganti rugi tak kunjung terwujud. Bahkan, menurutnya, dia bersama sejumlah klien akan menempuh jalur hukum.

Langkah tersebut akan mereka ambil lantaran geram dengan proses ganti rugi yang terkesan sengaja diundur-undur.

"Sekarang saya dan teman-teman sedang mau pidanakan Jouska," ungkap seorang klien Jouska, yang enggan disebut namanya itu, kepada detikcom, Jumat (2/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada sekitar 12 klien Jouska yang bergabung dengannya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

"So far yang sudah confirm maju ada 12 orang. Per hari ini aja ada 5 orang lagi yang kontakan dengan saya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ia lalu menceritakan seberapa leletnya proses ganti rugi oleh pihak Jouska. Untuk diketahui, proses ganti rugi yang menggantung ini sudah terjadi sejak akhir Juli 2020 lalu. Dari waktu itu, Ia mengaku sudah menerima perlakuan yang mengganjal di hati.

"Terakhir saya ketemu sama Indah Hapsari co-foundernya di tanggal 29 Juli 2020, di situ dia coba coret-coret dan menyamakan persepsi jumlah uang yang saya tuntut dan yang mereka bisa ganti. Ada minutes-nya juga. Di situ juga sempet Aakar (CEO Jouska) ada di situ ngasih statement yang kala itu menurut saya aneh. Kalo emang niatnya dia mau ganti rugi," paparnya.

Setelah pertemuan itu, pihak Jouska berjanji akan menginfokan lebih lanjut terkait proses ganti rugi dengan syarat klien mau menandatangani Non Disclosure Agreement (NDA).

"After that, katanya mereka nanti akan diinfo lagi, tapi saya disuruh nandatanganin NDA kerahasiaan dulu," imbuhnya.

Langsung klik halaman berikutnya

Kelanjutan proses ganti rugi yang diharapkan tak kunjung diinfokan secara jelas, malah semua korban diminta menunggu sampai 1 September 2020 untuk proses tersebut. Sampai datang harinya, pun tak juga mencapai titik terang. Klien malah ditagih klaim ganti rugi agar bisa diproses.

"Terus beberapa hari kemudian ada email dari aakar to all korban yang bilang minta dikasih waktu sampai tanggal 1 September, ok saya tunggu. Pas di tanggal 1 saya dapat email kalau semua korban perlu kirim surat klaim. Tapi tidak ditulis kemana, saya pikir softcopy. Jadi langsung saya balas emailny dia dengan menyertakan soft copy," tuturnya.

Lalu, selang 2-3 hari kemudian, baru ada balasan. Namun, tampaknya malah memperumit posisi klien. Klien diminta kembali mengirim klaim ganti rugi dalam bentuk hardcopy.

"Langsung saya kirim itu hardcopy besoknya," terangnya.

Setelah itu tak juga kunjung mendapat balasan. Alasan kuasa hukum Jouska saat itu masih dalam tahap verifikasi. Namun, sampai sekarang tahap verifikasi itu tak kunjung selesai.

Saat ditagih, kuasa hukumnya malah mengundurkan diri dan hardcopy klaim klien tidak dikembalikan.

"Terakhir udah nggak ada kabar lagi deh, cuma di-read doang," tuturnya.


Hide Ads