Kelanjutan proses ganti rugi yang diharapkan tak kunjung diinfokan secara jelas, malah semua korban diminta menunggu sampai 1 September 2020 untuk proses tersebut. Sampai datang harinya, pun tak juga mencapai titik terang. Klien malah ditagih klaim ganti rugi agar bisa diproses.
"Terus beberapa hari kemudian ada email dari aakar to all korban yang bilang minta dikasih waktu sampai tanggal 1 September, ok saya tunggu. Pas di tanggal 1 saya dapat email kalau semua korban perlu kirim surat klaim. Tapi tidak ditulis kemana, saya pikir softcopy. Jadi langsung saya balas emailny dia dengan menyertakan soft copy," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, selang 2-3 hari kemudian, baru ada balasan. Namun, tampaknya malah memperumit posisi klien. Klien diminta kembali mengirim klaim ganti rugi dalam bentuk hardcopy.
"Langsung saya kirim itu hardcopy besoknya," terangnya.
Setelah itu tak juga kunjung mendapat balasan. Alasan kuasa hukum Jouska saat itu masih dalam tahap verifikasi. Namun, sampai sekarang tahap verifikasi itu tak kunjung selesai.
Saat ditagih, kuasa hukumnya malah mengundurkan diri dan hardcopy klaim klien tidak dikembalikan.
"Terakhir udah nggak ada kabar lagi deh, cuma di-read doang," tuturnya.
(hns/hns)