Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus dikebut. Pemerintah bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI juga telah membahas klaster krusial dalam RUU Cipta Kerja, yakni klaster ketenagakerjaan.
Poin-poin terpenting dalam klaster itu pun dilakukan perubahan dari payung hukum sebelumnya, yakni Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pertama adalah soal pesangon.
Menurut Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, aturan pesangon yang lama yakni maksimal 32 kali dari upah telah memberatkan pengusaha, dan menyebabkan investor enggan untuk menanamkan modal di Tanah Air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami gambarkan pesangon PHK, pemberian sebanyak 32 kali upah memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," ujar Elen dalam rapat kerja dengan Badan Legislatif Sabtu lalu, dikutip dari Facebook Badan Legislatif DPR, Senin (28/9/2020).
Akibatnya, dalam pelaksanaan pembayaran pesangon pun banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Sehingga, pembayaran yang seharusnya bersifat penuh itu kerap kali mengalami ketidakpastian.
"Ini ada pembayaran eksisting yang di-record sama Kemnaker, 66% tidak patuh ketentuan UU. Lalu, 27% patuh parsial, karyawan menerima pesangon, tapi tidak sesuai haknya. Hanya ada 7% yang patuh," jelas Elen.
"Dengan pengaturan seperti ini, implementasinya tidak sama, maka kami anggap ada ketidakpastian dari pesangon ini," lanjutnya.
Namun, menurut Elen pemerintah tak serta-merta menghapus pesangon, tapi menggantinya dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diklaim dapat melindungi hak-hak karyawan yang terkena PHK, mulai dari benefit bantuan uang tunai, pelatihan, hingga informasi soal pekerjaan.
"Kami usulkan ada program baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini mesti dapat dilaksanakan dengan cepat. Kenapa perlu? Program ini memberikan benefit bagi mereka yang kena PHK dengan 3 manfaat. Cash benefit, semacam gaji atau upah tiap bulan, bisa berapa bulan sesuai kesepakatan di sini," terang dia.
Penerima program JKP ini juga dipastikan akan tetap menerima jaminan sosial lainnya. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Di rapat selanjutnya yang digelar di akhir pekan, pemerintah dan Baleg sepakat tidak akan menghapus cara penghitungan pesangon. Hanya saja perhitungannya akan diubah. Formula 32 kali pesangon tetap berlaku, rinciannya 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan 9 kali akan ditanggung oleh JKP.