Aturan Baru Upah Minimum
Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah dan Baleg DPR RI sepakat untuk tidak memasukkan upah minimum padat karya. Upah minimum yang dipertahankan hanya upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, keputusan ini diambil sesuai dengan hasil pertemuan tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
"Berdasarkan hasil keputusan tripartit, menyepakati upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, saya ingin menegaskan ini kabar baik dan harapan bagi pekerja dan serikat pekerja," jelas Supratman.
Menambahkan Supratman, Elen menegaskan keputusan ini diambil berdasarkan komitmen dalam rapat tripartit. Oleh sebab itu, pemerintah sepakat untuk menghapus upah minimum padat karya.
"Tetap komitmen pada tripartit, jadi dihapus," tegas Elen.
Elen mengatakan, ketentuan upah minimum daerah tetaplah sama dengan yang saat ini berlaku, yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah dan tingkat inflasi.
"Basis upah minimum di provinsi dan bisa ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah UMKM tersendiri dan tidak bisa diatur di dalam upah yang untuk di atas UMKM," ungkap Elen.
Hal itu juga dikuatkan oleh pernyataan Supratman."Upah minimum kabupaten tetap dipertahankan dalam undang-undang existing dengan persyaratan tertentu, karena itu ada persyaratan tertentu maka akan tetap dibahas," tutup Supratman.
(eds/eds)