Adapun dalam keterangan yang dikeluarkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), aksi demo dan mogok kerja yang akan dilakukan buruh berpotensi melanggar hukum. Menurut Apindo, dalam UU 13 tahun 2003, mogok kerja baru bisa dilakukan apabila ada kegagalan perundingan dalam hubungan industrial.
Sementara itu, aksi mogok nasional yang akan dilakukan para buruh bukan disebabkan oleh adanya masalah hubungan industrial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut tidak sah," bunyi keterangan Apindo.
(fdl/fdl)