Beda dengan Buruh, Pengusaha Dukung RUU Cipta Kerja

Beda dengan Buruh, Pengusaha Dukung RUU Cipta Kerja

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 15:02 WIB
Ribuan buruh menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta. Namun mereka tidak menerapkan jaga jarak fisik.
Foto: Rengga Sancaya

Adapun dalam keterangan yang dikeluarkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), aksi demo dan mogok kerja yang akan dilakukan buruh berpotensi melanggar hukum. Menurut Apindo, dalam UU 13 tahun 2003, mogok kerja baru bisa dilakukan apabila ada kegagalan perundingan dalam hubungan industrial.

Sementara itu, aksi mogok nasional yang akan dilakukan para buruh bukan disebabkan oleh adanya masalah hubungan industrial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut tidak sah," bunyi keterangan Apindo.


(fdl/fdl)

Hide Ads