Jaminan Menaker Omnibus Law Tak Bikin Buruh Rentan Kena PHK

Jaminan Menaker Omnibus Law Tak Bikin Buruh Rentan Kena PHK

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 05:36 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers usai pertemuan kedua lembaga di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/8/2020). Keduanya membahas program Bantuan Tunai Langsung (BLT) Tenaga Kerja.
Menaker Ida Fauziyah/Foto: Ari Saputra

Ida menjelaskan sudah melibatkan mereka dalam pembuatan UU yang disahkan Senin 5 Oktober 2020 itu.

"Pemerintah menegaskan sekali lagi bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja sejatinya telah melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi dari perguruan tinggi serta lembaga lainnya, seperti International Labour Organization (ILO)," kata Ida.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam UU Cipta Kerja adalah intisari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), Rembug Tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Bahkan, Ida menjelaskan pada saat RUU Ciptaker masuk dalam tahap pembahasan di DPR, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 April 2020, pemerintah melakukan kembali pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha dengan perwakilan buruh.

ADVERTISEMENT

"Dalam pertemuan tersebut, pemerintah banyak menerima masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. Dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan seksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh," ujarnya.

"Di sisi lain, proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara Pemerintah dan DPR berjalan secara transparan. Bahkan untuk pertama kalinya pembahasan suatu RUU dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. Hal ini dimaksudkan agar publik dapat mengawal proses pembahasan RUU Cipta Kerja secara seksama," paparnya.

Dia menambahkan, proses pembahasan RUU Ciptaker di DPR berjalan dinamis, demokratis dan konstruktif. Pemerintah menerima banyak masukan dari Panja DPR sehingga menghasilkan perubahan rumusan ketentuan dalam klaster ketenagakerjaan.


(toy/ara)

Hide Ads