UU Cipta Kerja Rombak Kriteria UMKM, Apa Saja?

UU Cipta Kerja Rombak Kriteria UMKM, Apa Saja?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2020 17:37 WIB
Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menunjukan aplikasi pemasaran produk kopi arabika dan robusta gayo yang dijual secara daring (online) di Banda Aceh, Aceh, Minggu (9/8/2020). Selain memasarkan produk dengan cara tatap muka, para pelaku UMKM juga menjual berbagai hasil usaha dengan cara online sebagai salah satu upaya mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Foto: ANTARA FOTO

Sementara, pasal 6 UU 20/2008 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar
lima ratus juta rupiah).


(3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh milyar rupiah).
(4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan
Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(fdl/fdl)

Hide Ads