Pasal-pasal Cuti Hamil, Haid, dan Melahirkan
Dalam UU 13/2003, ketentuan cuti atau istirahat hamil, melahirkan, dan haid tertuang dalam pasal 81 dan 82. Berikut bunyinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 81:
(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82:
(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Sementara, ketentuan hak upah atas cuti hamil dan melahirkan tertuang dalam pasal 84 yang berbunyi:
Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.
Kemudian, ketentuan hak hak upah atas cuti atau istirahat haid dalam UU 13/2003 tertuang dalam pasal 93 yang berbunyi:
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
Seluruh pasal di atas tak dilakukan perubahan di Omnibus Law Cipta Kerja, karena tak dicantumkan. Sehingga, menurut penegasan pemerintah pasal-pasal tersebut memang masih berlaku.