Aturan Cuti Hamil dan Haid dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Aturan Cuti Hamil dan Haid dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 09 Okt 2020 07:45 WIB
Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut merupakan penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR. ANTARA FOTO/Iman Firmansyah/agr/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Iman Firmansyah

Sempat Bikin Resah Publik

Sebelum penegasan itu, banyak isu liar beredar mengenai hak upah atas cuti hamil, melahirkan, dan haid dihilangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu juga masuk dalam poin-poin keresahan buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar. No work, no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut. Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di Omnibus Law tersebut tentang cuti haid dan hamil hilang, karena dibuat untuk tidak bisa dilaksanakan. Jelas aturan ini bertentangan dengan konvensi ILO yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada detikcom beberapa waktu lalu.

Selain itu, sejumlah pengamat juga menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang tak kunjung meluruskan isu simpang siur sebelum terjadinya gejolak di kalangan masyarakat. Sikap pemerintah dan DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja yang dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020, dari seharusnya 8 Oktober 2020 juga disayangkan.

ADVERTISEMENT

"Jika DPR mengklaim aturan yg termaktub dalam UU Cipta Kerja sudah benar, Kenapa DPR lebih memilih menghilang dari Senayan atas nama reses? Kenapa mereka tidak mau jelaskan langsung untuk meredam pergerakan buruh dan mahasiswa? Presiden juga begitu, memilih menghilang dan menghindar dengan pergi ke Solo dan Palangkaraya? Kalau Presiden mau berpikiran strategis dan jujur ke kaum pekerja, cukup temui dan minta para menterinya jelaskan pasal-pasal kontroversial itu kalau memang sudah mengakomodir aspirasi buruh," jelas Director Paramadina Public Policy Institute (PPPI) Ahmad Khoirul Umam kepada detikcom.

Ia juga menyinggung sikap pemerintah dan DPR yang hingga saat ini belum mengeluarkan draft final UU Cipta Kerja setelah pengesahan, namun masih dalam bentuk draft final RUU.

"Gerakan buruh memandang UU Ciptaker memang cuti haid dan hamil tidak berubah, tapi tidak dibayar. Itu yang membuat pekerja marah, beban perusahaan diringankan, sedangkan beban buruh beratkan. Tapi lagi-lagi, ini kan ada kesimpangsiuran, faktanya Baleg (Badan Legislasi) DPR belum merilis draft akhir RUU Ciptaker yang versi final pasca pengesahan di Paripurna DPR kemarin. Alasan Baleg, 'masih diperbaiki'," terang Umam.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah Redjalam juga menyayangkan sikap pemerintah yang tak berupaya mengantisipasi dan meredam amarah publik.

"Persoalannya itu adalah sudah muncul ketidakpercayaan. Walaupun ketidakpercayaan itu didasarkan kepada informasi yang belum sepenuhnya terkonfirmasi. Nah ini tantangannya jadi berat. Karena pemerintah tidak mengantisipasi sejak awal, permasalahan komunikasi ini tidak diantisipasi sejak awal," jelas Piter.

Ia menuturkan, jika ketentuan cuti hamil dan melahirkan, serta haid tetap berlaku sesuai aturan yang ada sebelumnya, seharusnya pemerintah dan DPR bersama-sama memberikan penjelasan konkret.

"Kalau memang pemerintah pede itu penjelasannya. Kenapa itu tidak dibangun saluran-saluran komunikasi untuk menyampaikannya kepada publik? Dan seharusnya dilakukan sebelum geger sekarang ini, kegaduhan sekarang ini, seharusnya sudah diantisipasi. Sudah terlambat, tapi ya lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," tandas Piter.


(eds/eds)

Hide Ads