Untuk itu, Dahlan menegaskan, Omnibus Law Cipta Kerja ini tidak bisa serta merta dilaksanakan. Sebab, masih ada peraturan-peraturan turunannya yang wajib ditunggui yang sangat banyak dan sangat rumit. Apalagi, tambah Dahlan, kalau banyak titipan kepentingan ingin diselundupkan ke dalamnya.
"Katakanlah vaksinasi COVID-19 bisa dilakukan mulai November bulan depan. Maka bisa diasumsikan pada 2021 nanti tidak ada pandemi. Apakah ekonomi nasional langsung bisa bangkit? Tentu, ekonomi bisa mulai bergerak. Tapi untuk bisa bangkit masih banyak lubang di tengah jalan," timpalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu pun, masih akan terjadi banyak pertentangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama mengenai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Belum tentu perumusan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja bisa lancar.
"Tanpa adanya demo besar dari buruh dan mahasiswa pun begitu banyak 'pekerjaan rumah' pemerintah. Baik di kementerian maupun di provinsi dan kabupaten/kota. Belum tentu pemerintah mampu mengatasinya," imbuhnya.
Pemerintah, kata Dahlan, sudah bisa 'menaklukkan' DPR dengan cepat dan mudah. Tapi tidak akan semudah itu berurusan dengan pemerintah daerah.
"Atau pemerintah sudah punya cara untuk menundukkan pemerintah daerah? Belum lagi bagaimana kalau demo buruh dan mahasiswa terus mengancam kestabilan?" ujarnya.
Ekonomi yang sudah sulit pun kian sulit lagi. Memang, sambungnya, masih ada pintu keluar yaitu uji material UU ke Mahkamah Konstitusi dan penerbitan Perppu oleh presiden.
"Tapi stabilitas adalah di atas semua itu," ucapnya.
(ara/ara)