6. Penghapusan Izin Amdal
Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan, itu juga tidak benar. Amdal tetap ada, industri besar harus studi amdal yang ketat. Tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.
7. Komersialisasi Pendidikan
Ada juga cerita mengenai undang-undang cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar. Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja. Apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren itu tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.
8. Bank Tanah
Kemudian diberitakan bahwa keberadaan bank tanah. Ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi dan reforma agraria. Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah.
9. Pencabutan Wewenang Pemda
Saya tegaskan juga bahwa UU Cipta Kerja ini tidak melakukan sentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak ada. Perizinan berusaha dan pengawasan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK, norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ini agar dapat tercipta pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur di dalam PP atau peraturan pemerintah. Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap ada di pemda, sehingga tidak ada perubahan, bahkan kita melakukan melakukan penyederhanaan standardisasi jenis dan perizinan berusaha di daerah dan diberikan batas waktu. Ini yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.
(das/ara)