Cek Aturan Lengkap Pesangon hingga Upah Omnibus Law di Sini

Cek Aturan Lengkap Pesangon hingga Upah Omnibus Law di Sini

Tim Detikcom - detikFinance
Minggu, 11 Okt 2020 09:30 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock

UMK dan UMSK Dihapus, Cuma Ada UMP?

KSPI menilai, kehadiran UU Cipta Kerja menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Aturan itu kemudian dialihkan kepada Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, menurut buruh pekerja di sektor-sektor besar upahnya akan disamaratakan dengan sektor kecil.

"Dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara," jelas Iqbal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana aturannya dalam UU 13/2003?

Aturan UMKM dan UMSK tercantum dalam pasal 89 yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:
a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;
b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Namun, dalam UU Cipta Kerja pasal 89 itu dihapus. Pemerintah kemudian menyisipkan 5 pasal baru di UU Cipta Kerja yakni pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E.

Pada pasal 88C ayat (1), tertulis gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Lalu, di ayat (2), gubernur dapat menetapkan UMK dengan syarat tertentu.

Selain itu, upah minimum yang ditetapkan gubernur harus didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Dalam pasal 88C ayat (5), pemerintah menuliskan UMK harus lebih tinggi dari UMP. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Namun, KSPI menilai ketentuan itu hanya bentuk alibi pemerintah. Pasalnya, buruh melihat UU Cipta Kerja ini akan membuat UMK bukan menjadi kewajiban.

"Bagi KSPI, hal ini hanya menjadi alibi bagi Pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat," tegas Iqbal.

Upah Jadi Dihitung Per Jam?

Menurut Iqbal, kehadiran perubahan pasal 88, dan penyisipan pasal 88B di UU Cipta Kerja memungkinkan adanya pembayaran upah satuan waktu, yang bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.

"Di mana upah per jam yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana bisa kita telusuri kembali dari berbagai pemberitaan di media," jelas Iqbal.

Berikut bunyi pasal 88 dalam UU 13/2003 soal sistem pengupahan:

(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi :
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
(4) Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara, dalam UU Cipta Kerja diubah menjadi:

Pasal 88

(1) Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. struktur dan skala upah;
c. upah kerja lembur;
d. upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
e. bentuk dan cara pembayaran upah;
f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jika diperhatikan, di pasal 88 ayat (2) dan (3), kata 'yang melindungi pekerja/buruh' dihilangkan dalam UU Cipta Kerja. Lalu, perubahan signifikan terjadi di pasal 88 ayat (4) di mana kebijakan upah minimum, di UU Cipta Kerja diubah menjadi kebijakan pengupahan akan diatur dalam PP.

Lalu, mana pasal yang menyebutkan sistem upah per jam? Pasal itu ialah 88B di UU Cipta Kerja yang berbunyi:
(1) Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam PP.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

(upl/upl)

Hide Ads