Alphonzus mengatakan selama masa PSBB Jakarta yang ketat 50% karyawan restoran dan kafe dirumahkan. Pengetatan PSBB Jakarta sendiri dimulai sejak 14 September 2020 dan sempat diperpanjang pada 24 September 2020.
"Kita bicara yang berada sektor usaha restoran dan kafe. Itu jumlah karyawan di Jakarta kan ada sekitar 400 ribu orang. Nah yang selama ini yang sudah dirumahkan sekitar 50%. Jadi ada sekitar 200 ribu yang dirumahkan. Itu selama PSBB Jakarta diperketat saja," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya hal itu terjadi lantaran selama PSBB Jakarta yang diperketat restoran dan kafe di pusat perbelanjan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. Sementara tidak semua restoran dan kafe yang memiliki produk jualan yang bisa dibawa ke rumah.
Alphonzus menjelaskan, karyawan yang dirumahkan itu dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari gajinya yang dipangkas hingga diwajibkan untuk mengambil cuti.
"Mereka yang dirumahkan juga bermacam-macam, ada yang gajinya hanya dibayar 50% ada yang diminta ambil cuti," ucapnya.
Namun akhirnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB transisi. Dia berharap, dengan diberlakukannya kembali PSBB transisi, potensi badai PHK untuk karyawan pusat perbelanjaan Ibu Kota bisa terhindari.
"Ini bahayanya kalau sudah dirumahkan terus kondisi tidak berubah, bisa menjadi PHK," ucapnya.
Simak Video "Momen Jokowi Ngetes Kepala Puskesmas Kepanjangan PSBB"
[Gambas:Video 20detik]
(das/zlf)