PSBB Transisi Bisa Selamatkan Mereka yang Terancam PHK?

PSBB Transisi Bisa Selamatkan Mereka yang Terancam PHK?

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 12 Okt 2020 08:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan PSBB Transisi. Meski begitu, kebijakan ganjil genap diketahui belum akan diterapkan di jalanan Ibu Kota.
Foto: DEDY ISTANTO
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut rem darurat dan kembali menerapkan PSBB transisi. Para pengusaha pusat perbelanjaan menyambut baik keputusan Pemprov DKI Jakarta.

Namun industri ini di Ibu Kota sudah sekarat. Ratusan ribu karyawan restoran dan kafe di mall sudah terancam PHK.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, selama masa PSBB Jakarta yang diperketat sudah banyak karyawan restoran dan kafe yang di rumahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Alphonzus jika PSBB ketat diperpanjang, jumlah karyawan yang dirumahkan berpotensi terus bertambah. Sebab jumlah pengunjung yang tersisa selama PSBB ketat di pusat perbelanjaan Jakarta hanya tersisa 10-20%.

ADVERTISEMENT

"Waktu PSBB diperketat itu kan memang kondisinya berat, traffic atau tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan turun sekitar 50% dibanding pada saat PSBB transisi. Pada saat PSBB transisi sendiri kan sebetulnya dibatasi maksimal 50%. Tetapi kan itu pun tidak pernah tercapai hanya tercapai sekitar 30% sampai 40% saja. Nah terus pada saat PSBB diperketat turun lagi 50%, berarti hanya tinggal sisa 10% sampai 20%. Selama ini itu hanya trafik kunjungan hanya tersisa 10% sampai 20%," terangnya.

Dia juga berharap, dengan diberlakukannya kembali PSBB transisi, potensi badai PHK untuk karyawan pusat perbelanjaan Ibu Kota bisa terhindari.

"Ini bahayanya kalau sudah dirumahkan terus kondisi tidak berubah, bisa menjadi PHK. Karena mereka yang dirumahkan juga bermacam-macam, ada yang gajinya hanya dibayar 50% ada yang diminta ambil cuti," ucapnya.

Menurut catatannya sudah ada 200 ribu karyawan yang dirumahkan. Mereka terancam PHK. Baca di halaman selanjutnya.

Alphonzus mengatakan selama masa PSBB Jakarta yang ketat 50% karyawan restoran dan kafe dirumahkan. Pengetatan PSBB Jakarta sendiri dimulai sejak 14 September 2020 dan sempat diperpanjang pada 24 September 2020.

"Kita bicara yang berada sektor usaha restoran dan kafe. Itu jumlah karyawan di Jakarta kan ada sekitar 400 ribu orang. Nah yang selama ini yang sudah dirumahkan sekitar 50%. Jadi ada sekitar 200 ribu yang dirumahkan. Itu selama PSBB Jakarta diperketat saja," ucapnya.

Menurutnya hal itu terjadi lantaran selama PSBB Jakarta yang diperketat restoran dan kafe di pusat perbelanjan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. Sementara tidak semua restoran dan kafe yang memiliki produk jualan yang bisa dibawa ke rumah.

Alphonzus menjelaskan, karyawan yang dirumahkan itu dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari gajinya yang dipangkas hingga diwajibkan untuk mengambil cuti.

"Mereka yang dirumahkan juga bermacam-macam, ada yang gajinya hanya dibayar 50% ada yang diminta ambil cuti," ucapnya.

Namun akhirnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB transisi. Dia berharap, dengan diberlakukannya kembali PSBB transisi, potensi badai PHK untuk karyawan pusat perbelanjaan Ibu Kota bisa terhindari.

"Ini bahayanya kalau sudah dirumahkan terus kondisi tidak berubah, bisa menjadi PHK," ucapnya.



Simak Video "Momen Jokowi Ngetes Kepala Puskesmas Kepanjangan PSBB"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads