Untuk diketahui, selama ini Indonesia memungut pajak dari wajib pajak (WP) yang penghasilannya bersumber dari dalam dan luar negeri karena menganut sistem world wide income.
Namun dengan adanya UU Cipta Kerja, TKA dengan keahlian tertentu selama empat tahun pertama hanya dikenakan PPh yang bersumber dari Indonesia saja, sedangkan penghasilan yang bersumber dari luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah masa 4 tahun terlewati, rezimnya kembali ke world wide system, di mana seluruh penghasilannya (baik dari Indonesia maupun luar negeri) dikenakan PPh di Indonesia," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi terpisah.
(fdl/fdl)