Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah jika Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja bikin tenaga kerja asing (TKA) dibebaskan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi TKA tetap dilakukan meski ada UU Cipta Kerka. Namun, selama empat tahun pertama TKA diberikan insentif hanya membayar PPh atas pendapatan yang mereka terima di Indonesia.
"Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, (TKA) tetap dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja selama empat tahun pertama," kata Suryo dalam briefing UU Cipta Kerja terkait Bidang Perpajakan melalui video conference, Senin (12/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah empat tahun TKA tersebut masih berada di Indonesia, maka pemerintah kembali memberlakukan rezim pajak normal karena Indonesia menganut basis pajak global. Artinya, penghasilan di luar Indonesia setelah 4 tahun tetap akan dipungut pajak.
"Lebih dari empat tahun dan dia masih berada di Indonesia, ya dia dikenakan pemajakan dengan rezim normal karena Indonesia menganut world wide income based, unless yang tadi hanya 4 tahun pertama semacam insentif atau menarik mereka 'oke datang ke Indonesia, transfer knowledge Anda dan Anda mendapatkan, bukan privilege, semacam kemudahan hanya penghasilan yang diterima di Indonesia saja yang dikenakan pajak di Indonesia, itu prinsipny," jelasnya.
Suryo menekankan tujuan utama insentif diberikan agar pekerja asing yang memiliki keahlian khusus mau ke Indonesia untuk berbagi ilmu atau keahliannya. Oleh sebab itu, tidak semua pekerja asing mendapatkan fasilitas tersebut, namun hanya pekerja asing dengan keahlian tertentu.
"Kami sedang definisikan keahliannya seperti apa karena yang kita inginkan bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu dimana kita tidak punya atau minim expertnya, TKA bisa mengisi," terangnya.