Ada Omnibus Law, Kemenkeu: Pekerja Asing Tetap Kena Pajak

Ada Omnibus Law, Kemenkeu: Pekerja Asing Tetap Kena Pajak

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 12 Okt 2020 14:55 WIB
Para pekerja menyampaikan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi ke petugas pajak Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan RI. Bagi Para pekerja ber NPWP wajib menyampaikan SPT tahunan PPh. File/detikFoto.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah jika Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja bikin tenaga kerja asing (TKA) dibebaskan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi TKA tetap dilakukan meski ada UU Cipta Kerka. Namun, selama empat tahun pertama TKA diberikan insentif hanya membayar PPh atas pendapatan yang mereka terima di Indonesia.

"Apakah ini dibebaskan? Tidak. Untuk penghasilan yang diperoleh di Indonesia itu tidak dibebaskan, (TKA) tetap dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja selama empat tahun pertama," kata Suryo dalam briefing UU Cipta Kerja terkait Bidang Perpajakan melalui video conference, Senin (12/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah empat tahun TKA tersebut masih berada di Indonesia, maka pemerintah kembali memberlakukan rezim pajak normal karena Indonesia menganut basis pajak global. Artinya, penghasilan di luar Indonesia setelah 4 tahun tetap akan dipungut pajak.

"Lebih dari empat tahun dan dia masih berada di Indonesia, ya dia dikenakan pemajakan dengan rezim normal karena Indonesia menganut world wide income based, unless yang tadi hanya 4 tahun pertama semacam insentif atau menarik mereka 'oke datang ke Indonesia, transfer knowledge Anda dan Anda mendapatkan, bukan privilege, semacam kemudahan hanya penghasilan yang diterima di Indonesia saja yang dikenakan pajak di Indonesia, itu prinsipny," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Suryo menekankan tujuan utama insentif diberikan agar pekerja asing yang memiliki keahlian khusus mau ke Indonesia untuk berbagi ilmu atau keahliannya. Oleh sebab itu, tidak semua pekerja asing mendapatkan fasilitas tersebut, namun hanya pekerja asing dengan keahlian tertentu.

"Kami sedang definisikan keahliannya seperti apa karena yang kita inginkan bagaimana TKA itu dapat transfer knowledge juga, dalam konteks untuk hal-hal tertentu dimana kita tidak punya atau minim expertnya, TKA bisa mengisi," terangnya.

Untuk diketahui, selama ini Indonesia memungut pajak dari wajib pajak (WP) yang penghasilannya bersumber dari dalam dan luar negeri karena menganut sistem world wide income.

Namun dengan adanya UU Cipta Kerja, TKA dengan keahlian tertentu selama empat tahun pertama hanya dikenakan PPh yang bersumber dari Indonesia saja, sedangkan penghasilan yang bersumber dari luar negeri tidak dikenakan PPh di Indonesia.

"Setelah masa 4 tahun terlewati, rezimnya kembali ke world wide system, di mana seluruh penghasilannya (baik dari Indonesia maupun luar negeri) dikenakan PPh di Indonesia," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi terpisah.


Hide Ads