Pelaku UMKM Minta Ini ke Pemerintah
Meski sudah disahkan DPR, Omnibus Law Cipta Kerja belum langsung berlaku. Kini beleid itu tinggal menunggu aturan turunannya dan tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar resmi berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku UMKM berharap agar dilibatkan dalam perumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan jadi regulasi turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kita ingin diikutkan dalam rumusan teknis turunan UU ini," ujar Ikhsan.
Sebab, menurutnya ada aturan-aturan dalam beleid tersebut yang perlu diperjelas lagi seperti kategori UMKM yang menerima manfaat kemudahan berusaha, keringanan biaya, dan manfaat lainnya.
"Yang pertama klasifikasi UMKM kan kalau di UU No. 20 Tahun 2008 kan ada klasifikasinya, kalau yang ini kan nggak disebutkan," ungkapnya.
Lalu, terkait tata cara pelaksanaan memperoleh manfaat-manfaat tadi.
"Kedua terkait turunan teknis apa yang mau dilaksanakan, misalnya sertifikasi halal, terus perizinannya, terus bagaimana kelola daripada kemitraan, nanti kita lihat di situ, di turunan teknisnya," sambungnya.
(ara/ara)