Omnibus Law Wajibkan BUMN dan Swasta Gandeng UMKM Daerah

Omnibus Law Wajibkan BUMN dan Swasta Gandeng UMKM Daerah

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 12 Okt 2020 17:15 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

Pelaku UMKM Minta Ini ke Pemerintah

Meski sudah disahkan DPR, Omnibus Law Cipta Kerja belum langsung berlaku. Kini beleid itu tinggal menunggu aturan turunannya dan tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar resmi berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku UMKM berharap agar dilibatkan dalam perumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan jadi regulasi turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kita ingin diikutkan dalam rumusan teknis turunan UU ini," ujar Ikhsan.

ADVERTISEMENT

Sebab, menurutnya ada aturan-aturan dalam beleid tersebut yang perlu diperjelas lagi seperti kategori UMKM yang menerima manfaat kemudahan berusaha, keringanan biaya, dan manfaat lainnya.

"Yang pertama klasifikasi UMKM kan kalau di UU No. 20 Tahun 2008 kan ada klasifikasinya, kalau yang ini kan nggak disebutkan," ungkapnya.

Lalu, terkait tata cara pelaksanaan memperoleh manfaat-manfaat tadi.

"Kedua terkait turunan teknis apa yang mau dilaksanakan, misalnya sertifikasi halal, terus perizinannya, terus bagaimana kelola daripada kemitraan, nanti kita lihat di situ, di turunan teknisnya," sambungnya.


(ara/ara)

Hide Ads