Jejak Benny Tjokro cs dan Kerugian Rp 16 T Kasus Jiwasraya

Jejak Benny Tjokro cs dan Kerugian Rp 16 T Kasus Jiwasraya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 17 Okt 2020 08:00 WIB
Tersangka kasus korupsi, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro keluar gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020) usai menjalani pemeriksaan tim Kejaksaan Agung. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Ari Saputra: Pemeriksaan Pengusaha Benny Tjokro

Atas tindakan hukum yang dikenakan kepada Benny Tjokro cs dalam kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN pun buka suara. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap nantinya vonis yang diberikan memberikan rasa keadilan terlebih ada tuntutan sampai Rp 16 triliun. Menurutnya, ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami Jiwasraya.

"Terhadap dua tersangka lainnya yaitu Heru dan Benny Tjokro saat ini sudah dituntut seumur hidup oleh kejaksaan. Tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya, kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga," ujar Arya kepada awak media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi kita tahu ada tuntutan sampai Rp 16,8 triliun, ini adalah langkah-langkah juga untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya," katanya.

Sementara itu, beberapa mantan petinggi Jiwasraya sudah divonis penjara seumur hidup sebelumnya. Menurut Arya, itu menunjukan keseriusan dari Kementerian BUMN serta aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

"Vonis ini yang merupakan vonis yang belum pernah terjadi juga, adanya vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi," katanya.


(hns/hns)

Hide Ads