Pengusaha Vs Buruh soal UMP 2021 Bisa Lebih Rendah dari 2020

Pengusaha Vs Buruh soal UMP 2021 Bisa Lebih Rendah dari 2020

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 19 Okt 2020 06:36 WIB
Ilustrasi THR
Foto: detikcom

Buruh Sebut Pengusaha Bisa Dipenjara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan jika itu dilakukan maka pengusaha telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia menyebut pelaku yang melanggar, hukumannya bisa penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh (lebih rendah) karena melanggar UU dan bisa dituntut satu tahun penjara sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita menilai meskipun ada COVID-19, masih ada sektor bisnis yang tumbuh dan mampu untuk menaikkan UMP. Dia tidak ingin pemerintah memukul rata bahwa UMP 2021 tidak naik.

ADVERTISEMENT

"Jangan karena COVID ini memang dipukul rata jadi tidak ada kenaikan. Saya kira ada perusahaan yang memang mampu menaikkan upahnya," imbuhnya.

Dia memberi peringatan kepada pengusaha agar jangan sampai membuat buruh semakin marah dengan tidak dinaikkannya UMP. Pasalnya tidak hanya pengusaha, tetapi buruh juga terdampak akibat COVID-19 ini.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani mengatakan kepastian UMP 2021 masih sedang dalam pembahasan. Kemungkinan pembahasannya akan ditetapkan minggu depan.

"Masih kami bahas. Sabar ya menunggu. Semoga (selesai) minggu depan," katanya dihubungi terpisah.

Terkait usulan Depenas yang menyebut UMP bisa lebih rendah dari ketentuan yang sudah ditetapkan, Dinar menyebut hal itu secara ketentuan telah melanggar aturan.

"Secara ketentuan tidak boleh," tandasnya.


(ara/ara)

Hide Ads