Pengusaha Vs Buruh soal UMP 2021 Bisa Lebih Rendah dari 2020

Pengusaha Vs Buruh soal UMP 2021 Bisa Lebih Rendah dari 2020

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 19 Okt 2020 06:36 WIB
Ilustrasi THR
Foto: detikcom
Jakarta -

Pengusaha dan buruh berbeda pandangan soal keinginan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sendiri mengusulkan untuk UMP 2021 minimal sama dengan 2020.

Khusus untuk perusahaan yang terdampak COVID-19, Depenas mengusulkan agar UMP bisa disesuaikan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh. Jika sudah sesuai negosiasi bipartit, maka bisa saja UMP 2021 lebih rendah dari 2020.

"Upah minimum untuk perusahaan yang terdampak COVID dirundingkan secara bipartit. Kalau sudah sesuai bipartit bisa lebih rendah, bisa kurang, bisa tinggi karena disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kalau sesuai perusahaan secara otomatis tentu berkurang gajinya," kata Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz kepada detikcom, Minggu (18/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyebut hal itu dikarenakan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan untuk menaikkan upah minimum.

"Karena kondisi ekonomi yang saat ini memang tidak memungkinkan. Kita juga sesuaikan dengan kekuatan pengusaha itu sendiri karena kita sebetulnya saling tahu satu dengan yang lainnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Jika dipaksakan UMP 2021 naik di tengah pandemi, disebut akan semakin banyak pegawai yang dirumahkan hingga dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Sangat bahaya, yang kita tekankan justru dari pencari kerjanya. Pengangguran semakin banyak, PHK juga semakin banyak, begitu juga yang dirumahkan. Ini jangan sampai terjadi berlarut-larut, jadi kami merekomendasikan UMP di 2021 minimal sama dengan UMP di 2020," tuturnya.

Meski begitu, keputusan itu belum diketok final. Terkait UMP 2021 naik atau tidak, akan diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Apa kata buruh mendengar kemungkinan itu? Klik halaman selanjutnya.

Buruh Sebut Pengusaha Bisa Dipenjara

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan jika itu dilakukan maka pengusaha telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia menyebut pelaku yang melanggar, hukumannya bisa penjara.

"Tidak boleh (lebih rendah) karena melanggar UU dan bisa dituntut satu tahun penjara sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita menilai meskipun ada COVID-19, masih ada sektor bisnis yang tumbuh dan mampu untuk menaikkan UMP. Dia tidak ingin pemerintah memukul rata bahwa UMP 2021 tidak naik.

"Jangan karena COVID ini memang dipukul rata jadi tidak ada kenaikan. Saya kira ada perusahaan yang memang mampu menaikkan upahnya," imbuhnya.

Dia memberi peringatan kepada pengusaha agar jangan sampai membuat buruh semakin marah dengan tidak dinaikkannya UMP. Pasalnya tidak hanya pengusaha, tetapi buruh juga terdampak akibat COVID-19 ini.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani mengatakan kepastian UMP 2021 masih sedang dalam pembahasan. Kemungkinan pembahasannya akan ditetapkan minggu depan.

"Masih kami bahas. Sabar ya menunggu. Semoga (selesai) minggu depan," katanya dihubungi terpisah.

Terkait usulan Depenas yang menyebut UMP bisa lebih rendah dari ketentuan yang sudah ditetapkan, Dinar menyebut hal itu secara ketentuan telah melanggar aturan.

"Secara ketentuan tidak boleh," tandasnya.


Hide Ads