Harga mobil bisa turun sekitar 40% jika usulan pajak mobil baru 0% disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Usulan pembebasan pajak ini diberlakukan pada pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea balik nama (BBN), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pengamat otomotif Mukiat Sutikno mengatakan, seluruh jenis pajak yang diusulkan tersebut besarannya sekitar 40% dari total harga mobil.
"Benar, kalau semua pajak tersebut (bisa turun 40%)," katanya saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, usulan pembebasan pajak mobil 0% ini juga sebagai upaya menggairahkan kembali pasar otomotif yang belakangan lesu akibat COVID-19.
"Walaupun untuk win-win bisa di tengah-tengah misalnya hanya BBN sama apa, itu bisa menggairahkan dalam waktu 3 bulan terakhir. Kalau hanya berlaku sampai Desember, karena yang untuk karyawan otomotif, karyawan komponen supplier," jelasnya.
Menurut Mukiat, insentif pembebasan pajak ini sangat berdampak pada industri otomotif secara keseluruhan mulai dari pelaku usaha, pekerja, hingga para supplier atau vendor lainnya.
"Kalau kita bicara negara lain China, Malaysia, Thailand mereka juga memberikan. Jadi Indonesia bukan satu-satunya memberikan insentif untuk otomotif. Supaya membantu supaya lebih bergairah market otomotif yang lagi terdampak COVID-19," tegasnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.