Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tapi Tak Bisa Ambil, Boleh Diwakilkan?

Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tapi Tak Bisa Ambil, Boleh Diwakilkan?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2020 08:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra

Mau dapat bantuan juga? Begini cara daftarnya.

Mengutip laman resmi depgop.go.id, Senin (26/10/2020), syarat yang harus dibawa untuk pendaftaran yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak semua pedagang bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. BLT UMKM ini diharapkan dapat membantu keuangan pelaku usaha kecil yang pendapatannya tergerus akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19).

ADVERTISEMENT

BLT UMKM Tahap II juga hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK


(eds/eds)

Hide Ads