373 Ribu Orang Kena Blacklist Program Kartu Prakerja

373 Ribu Orang Kena Blacklist Program Kartu Prakerja

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 29 Okt 2020 08:20 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Foto: Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Sebanyak 373.745 orang kena blacklist dari kepesertaan Kartu Prakerja. Hal itu dikarenakan mereka tidak mengikuti pelatihan pertama dalam kurun waktu 30 hari usai menerima insentif pelatihan Kartu Prakerja.

"Dari gelombang 1-9 kami telah mencabut 373.745 kepesertaan karena tidak membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu 30 hari sejak dinyatakan lolos sebagai peserta program Kartu Prakerja," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu kepada detikcom, Rabu (28/10/2020).

Dicabutnya status kepesertaan tersebut membuat mereka tak bisa lagi mendaftar Kartu Prakerja. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat yang sudah dinyatakan lolos sebagai peserta bisa memanfaatkan peluang tersebut dengan mengikuti pelatihan sesuai yang diinginkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengingatkan bahwa batas waktu gelombang 10 mengikuti pelatihan jatuh pada 31 Oktober. Artinya, jika ada peserta gelombang 10 yang belum mengikuti pelatihan pertama pada batas waktu yang sudah ditentukan, akan di-blacklist dari kepesertaan menyusul 373.745 orang lainnya.

"Untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 10 jatuh tempo pembelian pelatihan pertama adalah tanggal 31 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB," tandasnya.

ADVERTISEMENT

Louisa merinci alasan peserta itu tidak memanfaatkan fasilitas pelatihan yang diberikan. Menurutnya, ada tiga penyebab yakni peserta sudah dapat pekerjaan, lupa password untuk mengakses ke program Kartu Prakerja, dan peserta tidak tahu apa yang harus dilakukan setelah diterima dalam program Kartu Prakerja.

"Early tracking ada 3 alasan utama," imbuhnya.

Padahal sebelum mencabut kepesertaan kepada 373.745 orang tersebut, pihak Manajemen Pelaksana telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ, dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat bertanya.

"Manajemen Pelaksana juga telah mengirimkan SMS reminder kepada semua penerima H-7 sebelum expired," ungkapnya.

(ara/ara)

Hide Ads