5 Fakta Utang Bambang Trihatmodjo yang Disoal Mayangsari

5 Fakta Utang Bambang Trihatmodjo yang Disoal Mayangsari

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 30 Okt 2020 20:00 WIB
Mayangsari saat ditemui di Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Mayangsari/Foto: Noel

2. Gugat Sri Mulyani

Setelah dicekal, Bambang yang tak terima itu pun menggugat Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat.

Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2020), ada dua permintaan utama yang diajukan pihak Bambang di PTUN. Gugatan Bambang memiliki nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT, didaftarkan sejak 15 September lalu.

Permintaan pertama adalah menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Keputusan itu adalah landasan hukum untuk pencekalan Bambang untuk ke luar negeri.

Pihak Bambang juga meminta Kemenkeu segera mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Selanjutnya, pihak Sri Mulyani sebagai tergugat dijadwalkan memberi jawaban secara elektronik pada 5 November 2020 mendatang.



3. Penyebab Utang

Kuasa hukum Bambang Tri, Prisma Wardhana Sasmita menjelaskan, kasus yang membelit ini terjadi saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang yang kala itu menjadi Presiden RI menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

"Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg," kata Prisma kepada detikcom, Minggu (27/9/2020).

Menurut Prisma, dana tersebut sebenarnya merupakan dana talangan untuk kepentingan Sea Games 1997. Karena komitmen KMP pada dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games. Dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar, tidak meliputi dana pembinaan atlet.


Hide Ads