4 petitum itu adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
Dari catatan detikcom, perseturuan antara Bambang dan pihak Kemenkeu terjadi karena pencekalan kepada Bambang untuk keluar negeri, terkait dengan piutang penyelenggaraan Sea Games 1997 yang ditagih ke Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menyodorkan piutang negara yang harus dibayar putra ketiga Presiden Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar ditambah bunga 5% per tahun.
Kuasa hukum Bambang, Prisma pernah menjelaskan, kasus yang membelit kliennya terjadi saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Lanjut ke halaman berikutnya