Jawaban Belum Siap, Sidang Sri Mulyani vs Bambang Trihatmodjo Ditunda

Jawaban Belum Siap, Sidang Sri Mulyani vs Bambang Trihatmodjo Ditunda

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 05 Nov 2020 12:44 WIB
Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo
Foto: instagram.com/mayangsaritrihatmodjoreal/
Jakarta -

Sidang gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di PTUN Jakarta kembali ditunda. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Bambang, Prisma Wardhana.

Agenda sidang hari ini adalah penyampaian jawaban oleh pihak Sri Mulyani untuk gugatan yang diajukan Bambang. Prisma menilai Kementerian Keuangan belum siap dengan jawaban tersebut makanya meminta penundaan sidang.

Prisma juga sempat memberikan tangkapan layar platform e-court PTUN Jakarta kepada detikcom, yang berisikan permintaan pihak Sri Mulyani untuk menunda sidang ke tanggal 12 November 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sepertinya belum siap dengan jawaban, minta penundaan sidang," kata Prisma kepada detikcom lewat pesan singkat, Kamis (5/11/2020).

Bambang sendiri menggugat Sri Mulyani atas perkara piutang Sea Games yang berujung pencekalan dirinya. Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

ADVERTISEMENT

Sayangnya, pihak Sri Mulyani tidak mencantumkan alasan penundaan dalam permintaannya kepada majelis hakim.

Apa kata mereka? Lihat di halaman selanjutnya.

"Tidak (mencantumkan alasan). Itu urusan internal mereka, kami tidak paham," sebut Prisma.

Prisma pun mengaku sudah mengkonfirmasi penundaan ini ke panitera sidang. Dia menyebutkan sidang diputuskan untuk diundur seminggu ke depan, tepatnya, pada tanggal 12 November 2020.

"Saya konfirmasi ke panitera, penundaan sidang satu minggu ke depan," ujar Prisma.

detikcom sudah mencoba bertanya apa alasan Kementerian Keuangan menunda jawaban atas gugatan dari Bambang Trihatmodjo. Namun, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.

Bambang sendiri menggugat Sri Mulyani karena Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Keputusan itu mencekal Bambang untuk berpergian ke luar negeri karena belum menyelesaikan pengurusan pembayaran piutang negara pada saat Sea Games XIX 1997.


Hide Ads