"Tidak (mencantumkan alasan). Itu urusan internal mereka, kami tidak paham," sebut Prisma.
Prisma pun mengaku sudah mengkonfirmasi penundaan ini ke panitera sidang. Dia menyebutkan sidang diputuskan untuk diundur seminggu ke depan, tepatnya, pada tanggal 12 November 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya konfirmasi ke panitera, penundaan sidang satu minggu ke depan," ujar Prisma.
detikcom sudah mencoba bertanya apa alasan Kementerian Keuangan menunda jawaban atas gugatan dari Bambang Trihatmodjo. Namun, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.
Bambang sendiri menggugat Sri Mulyani karena Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Keputusan itu mencekal Bambang untuk berpergian ke luar negeri karena belum menyelesaikan pengurusan pembayaran piutang negara pada saat Sea Games XIX 1997.
Baca juga: Heboh Utang Masa Lalu Bambang Trihatmodjo |
(ang/ang)