2. Sidang Ditunda Seminggu Lagi
Sayangnya, pihak Sri Mulyani tidak mencantumkan alasan penundaan dalam permintaannya kepada majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak (mencantumkan alasan). Itu urusan internal mereka, kami tidak paham," sebut Prisma.
Prisma pun mengaku sudah mengkonfirmasi penundaan ini ke panitera sidang. Dia menyebutkan sidang diputuskan untuk diundur seminggu ke depan, tepatnya, pada tanggal 12 November 2020.
"Saya konfirmasi ke panitera, penundaan sidang satu minggu ke depan," ujar Prisma.
detikcom sudah mencoba bertanya apa alasan Kementerian Keuangan menunda jawaban atas gugatan dari Bambang Trihatmodjo. Namun, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.
3. Gugatan Bambang
Adapun sidang pertama yang dilakukan pada Kamis 22 Oktober lalu pihak Bambang sudah menyampaikan gugatannya ke PTUN Jakarta. Namun, hingga kini pihaknya enggan memberikan penjelasan secara rinci soal gugatan yang sudah disampaikan di PTUN.
Yang jelas, dari detil perkara dalam website SIPP PTUN Jakarta, ada empat petitum gugatan dalam detil perkara yang diajukan pihak Bambang. 4 petitum itu adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
(eds/eds)