Pihak Ace Hardware yang diwakili kuasa hukumnya hanya memberikan berkas gugatan kepada majelis hakim. Ketika diberi kesempatan bicara oleh majelis hakim, pihak Ace Hardware tidak menggunakannya.
Kemudian, sidang ditutup. Usai sidang, pihak Ace Hardware langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Mereka juga menolak memberikan pernyataan apapun kepada media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 3 Fakta Ace Hardware Digugat Pailit |
Dalam petitum perkara yang tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat, Ace Hardware selaku penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan sah sebagai sebagai hukum verklaar voor rechts bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lalu, menyatakan Perjanjian Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum, sehingga baik perjanjian tersebut maupun akibat-akibatnya batal demi hukum null and void atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat nieteg.
Selanjutnya, menyatakan hak tagih tergugat terhadap penggugat atau kewajiban pembayaran penggugat terhadap tergugat telah berakhir sejak Maret 2020.
(eds/eds)